Pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan aturan baru PMK Nomor 132/PMK.010/2015 yang antara lain menetapkan bea masuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang alias mobil penumpang sebesar 50 persen. Berbagai kalangan pun menyebut mobil-mobil buatan Jepang yang bakal menikmati keuntungan dari beleid anyar tersebut. Benarkah demikian?
from news.detik http://ift.tt/1UfgmzT
via toyota